Dr. Sakli Anggoro, MP. Ac.

Ketua

Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab:

  1. Menyusun Rencana Induk Pengembangan (RIP), Rencana Strategis (Renstra), dan Rencana Operasional (Renop) STPI, dan diusulkan kepada Ketua Umum YP3I untuk mendapatkan persetujuan. 
  2. Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) Pendidikan Tahunan STPI, dan diusulkan kepada Ketua Umum YP3I untuk mendapatkan persetujuan. 
  3. Memimpin penyelenggaraan Tri Dharma Pendidikan Perguruan Tinggi yang meliputi : pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, 
  4. Membina dosen, karyawan non kependidikan, mahasiswa, dan menciptakan situasi yang kondusif dengan lingkungan. 
  5. Membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi pemerintah, dan swasta dalam dan luar negeri serta masyarakat luas dalam rangka peningkatan peran STPI dalam pembangunan nasional khususnya di bidang perpajakan dengan persetujuan YP3I. 
  6. Membina dan melaksanakan kerjasama dengan perguruan tinggi dalam dan luar negeri dalam rangka peningkatan peran STPI dalam pembangunan nasional khususnya di bidang perpajakan dengan persetujuan YP3I. 
  7. Mengusulkan pengangkatan dan kepangkatan jabatan fungsional dosen, kenaikan pangkat akademik kepada LL DIKTI. 
  8. Mengusulkan pengangkatan karyawan non kependidikan kepada YP3I; 
  9. Mengusulkan pengadaan sarana dan prasarana kampus kepada YP3I; 
  10. Memberikan sanksi kepada sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran norma, etika dan peraturan akademik sesuai dengan statuta, peraturan STPI dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; 
  11. Menyusun dan mengubah Statuta bersama Senat dan YP3I; dan 
  12. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan setiap akhir tahun akademik dan akhir masa jabatan sebagai Ketua kepada Ketua Umum YP3I.