Beasiswa

KIP Kuliah

Mahasiswa yang berhak menerima KIP Kuliah, yaitu memenuhi salah satu syarat sebagai berikut: 

  • Pemegang KIP waktu SMA/SMK.
  • Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial.
  • Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
  • Berasal dari Panti Asuhan.
  • Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000;
  • Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

PROGRAM BANTUAN BEASISWA BERPRESTASI DARI PB TAXAND DAN PENYERAHAN PIAGAM

Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia menerima bantuan dana dari Konsultan Pajak PB Taxand untuk penyelenggaraan program Beasiswa Pendidikan bagi Mahasiswa/I berprestasi di STPI. Penerimaan bantuan ini diharapkan dapat membantu para Mahasiswa/I dalam menempuh pendidikan sekaligus memacu semangat dalam belajar. Penyerahan piagam juga diberikan oleh Ketua STPI kepada pihak PB Taxand sebagai simbolis terima kasih dan kenang-kenangan.