Tax Center adalah suatu lembaga yang ada di suatu Perguruan Tinggi yang berfungsi sebagai pusat pengkajian, pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi perpajakan di lingkungan perguruan tinggi dan masyarakat yang dilakukan secara mandiri.
Peran Tax Center
Tax Center turut bersinergi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Salah satu peran Tax Center adalah membantu DJP menyediakan tenaga relawan pajak yang bertugas memberikan konsultasi dan bimbingan kepada Wajib Pajak yang melaporkan SPT Tahunan.
Program Kerja Tax Center
1.Pelatihan
Memberikan pelatihan berupa Kursus Brevet dan Pelatihan Relawan Pajak
2. Riset
Melakukan riset dan mengembangkan aplikasi yang membantu dan mengedukasi Perpajakan