Program Studi

Program Studi

Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia (STPI) menawarkan Program Studi D-IV Perpajakan dengan gelar Sarjana Terapan Pajak (S.Tr.Pa) yang ditempuh selama 8 semester dengan total Mata Kuliah 63 dengan 146 SKS. Selain itu, STPI juga membuka kesempatan bagi lulusan D3 untuk melanjutkan studi ke jenjang D4 Perpajakan melalui program ekstensi/atau Rekognisi Pembelajaran Masa Lampau (RPL).  Program ekstensi D3 ke D4 perpajakan di STPI dapat ditempuh dalam waktu sekitar 1-2 tahun.

Lulusan Prodi Perpajakan ini memiliki peluang kerja yang luas, sebab semua industri dan lapangan usaha yang ada akan berkaitan dengan pajak. Pemerintah membutuhkan para ahli pajak dalam mengelola sumber penerimaan negara, demikian pula  perusahaan atau industri juga memerlukan ahli pajak untuk mengelola  administrasi pajak yang merupakan kewajiban kenegaraan bagi setiap perusahaan dan masyarakat wajib pajak.

Prodi ini semakin diminati, karena alumninya mempunyai peluang kerja dan profesi yang lebih luas yaitu:

  1. Mempunyai peluang kerja yang luas di semua bidang industri atau lapangan usaha.
  2. berbagai alternatif profesi seperti Auditor, Akuntan Pajak, Konsultan Pajak, dan Staff Finance Accounting & Tax.
  3. Dapat membuka kantor konsultan pajak secara mandiri. Pada umumnya, perusahaan atau intansi membutuhkan jasa konsultan pajak, karena bagi mereka mengurus pajak bukanlah hal yang sederhana dan mudah.
  4. Pekerjaan yang mempunyai tantangan yang dinamis dan tidak membosankan, yang selalu mencari solusi bagi klien atau Wajib Pajak yang mempunyai permasalahan yang berbeda, serta ketentuan perpajakan yang sering berubah dan dinamis.

Program Studi D-IV Perpajakan mempunyai 2 (dua) konsentrasi; yaitu Akuntansi Pajak dan Manajemen Pajak.

AKUNTANSI PAJAK

Memberikan Pendidikan dan Keterampilan akuntansi di bidang perpajakan, serta pemahaman berbagai teori dan prinsip akuntansi perpajakan, termasuk mengelola dan menganalisis data keuangan dan aset perusahaan yang dituangkan ke dalam laporan perpajakan dan laporan keuangan. Mahasiswa pada konsentrasi ini juga mempelajari peraturan perpajakan dan strategi dalam mengelola perpajakan agar berdaya guna dan berhasil guna baik bagi instansi pemerintah maupun instansi swasta atau perusahaan.

Konsentrasi ini harus Anda pilih, jika Anda ingin memiliki keahlian seperti:

  1. Memiliki pengetahuan yang luas di bidang akuntansi dan pemeriksaan pajak 
  2. Memiliki kemampuan dalam mengalisa dan mendeteksi permasalahan akuntansi dan pemeriksaan pajak 
  3. Memiliki pengetahuan pendukung yang berkaitan dengan langsung dengan bidang akuntansi perpajakan dan pemeriksaan pajak 
  4. Memiliki jiwa analisis dan mengolah data kuantitatif yang tinggi 

Peluang karir lulusan D-IV Perpajakan konsentrasi Akuntansi Pajak antara lain Auditor Internal, Akuntan Publik, Konsultan Pajak, Penilai Pajak, Akuntan Pemerintah serta staf di bidang keuangan, akuntansi dan perpajakan.

MANAJEMEN PAJAK

Memberikan Pendidikan, ketrampilan, dan pemahaman tentang manajemen perpajakan  di instansi pemerintah maupun instansi swasta atau Perusahaan, agar pelaksanaan kewajiban perpajakan dilakukan sesuai ketentuan perpajakan dengan efisien. Mahasiswa diberikan Pendidikan dan ketrampilan dalam manajemen perpajakan, termasuk menyelesaikan semua pemenuhan kewajiban serta hak wajib pajak.

Konsentrasi ini harus Anda pilih, jika Anda ingin memiliki keahlian seperti:

  1. Memiliki pengetahuan yang luas di bidang penatalaksanaan pemungutan pajak dan penatalaksanaan kewajiban-kewajiban perpajakan
  2. Memiliki kemampuan dalam menganalisa dan mendeteksi permasalahan manajemen penentuan kewajiban perpajakan 
  3. Memiliki pengetahuan dan menguasai teknik-teknik analisis penyelenggaraan pemungutan pajak dan Tax Planning (Perencanaan Pajak).

Peluang karir lulusan D-IV Perpajakan Konsentrasi Manajemen Pajak antara lain adalah Auditor Internal, Konsultan Pajak, Penasehat investigasi dan pemeriksaan pajak, Perencana Perpajakan (Tax Planner), Kuasa Hukum Pajak, Analisis Transfer Pricing, Penyusun Dokumen Transfer Pricing, Manager Resiko dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.