STPI mempersiapkan lulusannya untuk menjadi praktisi pajak yang handal dengan Pelatihan konsultan Pajak Brevet A dan B

Program Kelas

Sobat Pajak STPI, Pernah mendengar istilah Brevet Konsultan Pajak?

Secara umum, Pelatihan Brevet Pajak dapat dikatakan sebagai bekal bagi seseorang yang akan berkecimpung di bidang perpajakan guna memperoleh lisensi atau sertifikasi yang diperlukan (terutama yang akan berkecimpung sebagai Konsultan Pajak). Pelatihan Brevet pajak diperoleh setelah mengikuti pelatihan dengan jumlah waktu tertentu yang ditutup dengan ujian untuk mendapatkan sertifikasi kelulusan.

Kenapa brevet pajak itu penting?

  1. Bagi Lulusan STPI, dengan mengikuti dan lulus Kursus Brevet Konsultan Pajak akan menambah pengetahuan perpajakan yang terbaru dan praktik membuat Laporan SPT Masa maupun SPT Tahunan PPh.
  2. Bagi Job Seeker, Sertifikat brevet pajak yang diperoleh akan menambah nilai pribadi dan dituangkan dalam Curriculum Vitae (CV) sehingga akan meningkatkan nilai tawar bagi pencari kerja (Job Seeker)
  3. Bagi praktisi yang berkecimpung dalam dunia bisnis, sertifikat brevet pajak yang diperoleh merupakan bekal untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jenis Sertifikat Brevet Pajak yang sebaiknya diketahui, diantaranya:

1. Sertifikat Brevet Konsultan Pajak A

Sertifikat Brevet Konsultan Pajak A diperuntukkan bagi calon praktisi dengan menitik beratkan Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB), Bea Meterai (BM) Dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.

Bagi Praktisi Pajak yang telah lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)  Brevet A diberikan ijin menangani masalah perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi.

2. Sertifikat Brevet Konsultan Pajak B

Kursus sertifikat Brevet B merupakan kelanjutan kursus Sertifikat Brevet A. Pada tahapan ini para peserta kursus akan mendapatkan pengetahuan perpajakan khususnya bagi Wajib Pajak Badan. Materi Kursus Sertifikat Brevet B antara lain:

  1. Prosedur Pemungutan Dan Pemotongan Pajak Penghasilan 21 (PPh Pasal 21) Bagi Pegawai Perusahaan 
  2. Prosedur Dan Tata Cara Perhitungan Angsuran Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan 
  3. Prosedur Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), 
  4. Prosedur Dan Tata Cara Pemungutan Jenis Pajak Penghasilan Lainnya (PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Final, Dll)
  5. Prosedur Dan Tata Cara Mengajukan Keberatan Pajak, Banding Maupun Berbagai Fasilitas Perpajakan Lainnya (Misal Pengurangan Angsuran, Penundaan Pelunasan Pajak, Dll)

Bagi praktisi yang telah memiliki Sertifikat Brevet B dan lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) akan mendapatkan wewenang untuk menangani masalah perpajakan selain Wajib Pajak Orang Pribadi (WP. OP) juga Wajib Pajak Badan (WP Badan).

3. Sertifikat Brevet Konsultan Pajak C

Kursus perpajakan tingkat Brevet Konsultan Pajak C merupakan tingkat paling tinggi. selain pengetahuan perpajakan yang  sudah diperoleh pada Kursus Brevet A dan Brevet B, pada pelatihan Brevet Konsultan Pajak C para peserta akan memperoleh tambahan pengetahuan mengenai Pajak Internasional, Akuntansi Pajak, Perencanaan Pajak Dengan Pengantar Bahasa Indonesia Atau Bahasa Inggris. Mengingat peserta yang lulus USKP dengan Kategori C berhak berkecimpung sebagai konsultan pajak dengan ruang ruang lingkup Wajib Pajak Orang Pribadi (WP. OP),  Wajib Pajak Badan (WP Badan), dan bagi wajib pajak dengan  status Perusahaan Modal Asing (PMA) maupun perusahaan Go Public dan Perusahaan Internasional Lainnya.