Sejarah Berdirinya Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia

Sejarah STPI

 

Dengan ditutupnya Institut Ilmu Keuangan (IIK) pada tahun 1981 dan banyak pegawai serta pejabat senior Direktorat Jenderal Pajak (DJP)  memasuki masa purna bakti, mengakibatkan  DJP mengalami kekurangan SDM yang trampil dan memiliki pengetahuan perpajakan yang memadai. Untuk menutupi kekurangan SDM tersebut, DJP melakukan rekruitmen pegawai yang merupakan lulusan  Perguruan Tinggi  dengan berbagai disiplin ilmu dari  seluruh Indonesia, dan selanjutnya para pegawai hasil rekruitmen tersebut diberikan sejumlah pengetahuan dan keterampilan dalam bidang perpajakan selama 6 sampai dengan 12 bulan.

Upaya rekruitmen yang telah dilaksanakan oleh DJP tersebut, ternyata belum memenuhi kebutuhan DJP bahkan kebutuhan SDM yang terampil dalam bidang perpajakan meluas bagi perusahaan swasta dan konsultan pajak. Keadaan ini mencetuskan gagasan Direktur Jenderal Pajak untuk mendirikan Perguruan Tinggi, semacam IIK, dengan tujuan mencetak SDM yang ahli  dalam bidang perpajakan .

Gagasan tersebut selanjutnya mulai dirintis untuk diwujudkan dengan adanya pertemuan antara  Direktur  Jenderal Pajak  Dr. Fuad Bawazier dan staf  dengan para pengurus Persatuan Para Pensiunan Pegawai Pajak (P5)  dengan Ketua Drs. Husein Kartasasmita pada tanggal 11 Desember 1995. Dalam pertemuan tersebut disepakati akan dibentuk suatu Lembaga Pendidikan tinggi dengan konsentrasi Pendidikan Perpajakan.

Pelaksanaan kegiatan untuk mewujudkan gagasan pembentukan Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia (STPI) kemudian dilaksanakan oleh Pengurus P5. Adapun langkah pertama yang dilakukan adalah membentuk Yayasan Pengembangan Penelitian Perpajakan Indonesia (YP3I) pada tanggal 11 April 1996. Langkah berikutnya adalah melakukan persiapan pendirian  STPI.

Persiapan pendirian STPI pada saat itu dilakukan secara kolaborasi dari unsur unsur yang mewakili :

  1. Direktorat Jendral Pajak

  2. Pusat Pendidikan dan Latihan ( Pusdiklat ) Perpajakan, dan

  3. Persatuan Para Pensiunan Pegawai Pajak (P5)

Dengan Surat Keputusan YP3I Nomor 001/Kep/V/1996 tanggal 6 Mei 1996, Yayasan memutuskan untuk mendirikan Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia (STPI), dan pada hari itu juga Yayasan dengan surat nomor 006/YP3I/V/1996 melalui Kopertis Wilayah III menyampaikan permohonan izin untuk mendirikan Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia dengan jenjang Pendidikan Diploma dan Spesialisasi dengan jurusan :

  1. Pajak Pusat

  2. Pemeriksaan Pajak

  3. Penilai

  4. Pajak Daerah

  5. Bea dan Cukai

Surat permohonan tersebut dilengkapi dengan surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pajak tentang urgensi  pembentukan Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia, karena pada saat itu belum ada perguruan tinggi baik Negeri maupun Swasta yang menyelenggarakan pendidikan tinggi perpajakan yang  menghasilkan tenaga ahli pajak profesional dan siap pakai.

Dalam pembicaraan pendahuluan dengan Kopertis Wilayah III ternyata bahwa pendirian perguruan tinggi perpajakan dengan jenjang pendidikan S1 belum dimungkinkan, karena ilmu Perpajakan di Indonesia belum diakui sebagai disiplin ilmu tersendiri.

Sesudah melalui presentasi dan diskusi yang dilakukan pada tanggal 26 Juni 1996 di hadapan Pimpinan Kopertis Wilayah III, disepakati  hal-hal sebagai berikut:

  1. Pengakuan bahwa ilmu perpajakan tidak perlu dikaitkan dengan ilmu ekonomi karenanya berhak membuka program studi bidang perpajakan.

  2. Jenjang pendidikan adalah Program Diploma IV (D.IV)

  3. Untuk sementara  STPI  akan menyelenggarakan  program studi Perpajakan dengan konsentrasi :

Pada tanggal 9 Juli 1996, Koordinator Kopertis Wilayah III telah mengajukan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan  sehubungan dengan permohonan ijin pendirian Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia yang diajukan oleh Pengurus YP3I.

Selanjutnya dilakukan pertemuan dan pembahasan dengan Direktur Perguruan Tinggi Swasta pada tanggal 11 Juli 1996, dan pada saat itu disampaikan kepada YP3I syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melengkapi permohonan yang telah disampaikan.

YP3I melengkapi syarat-syarat yang diminta oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud dengan  surat tertanggal 23 Juli 1996 disusul dengan surat tertanggal 30 Juli 1996 yang menjelaskan kurikulum dan daftar dosen STPI.

Akhirnya pada tanggal 8 Agustus 1996 telah diterbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 56/D/0/1996 tentang Pemberian Status Terdaftar kepada jurusan Tatalaksana Pajak dan Jurusan  Akuntansi Pajak di lingkungan Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia di Jakarta.

Pada tanggal 22 Agustus 1996, keputusan Mendikbud tersebut secara resmi diserahkan oleh Koordinator Kopertis Wilayah III dan sejak itu STPI melakukan kegiatan operasionalnya secara resmi.

Pada tahun 2008,   sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat itu, numenklatur jurusan diubah menjadi Program Studi, dan dua jurusan yang ada pada STPI dilebur menjadi satu Program Studi, yaitu Program Studi Perpajakan dengan 2 (dua) konsentrasi:

Kedua konsentrasi studi tersebut masih berjalan sampai dengan saat ini.