Dra. Catur Rini Widosari, Ak., MBT.

Ketua

Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab:

  1. Mempunyai tugas, wewenang dan operasional dalam merencanakan, membuat kebijakan dalam pengelolaan, melaksanakan, mengarahkan, mengevaluasi, mengendalikan, program-program bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta kerjasama kelembagaan. 
  2. Melaksanakan koordinasi program-program bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta kerjasama kelembagaan. 
  3. Melakukan pembinaan pejabat struktural dan staf di lingkungan Wakil Ketua IV. 
  4. Memberikan teguran lisan dan tertulis kepada pejabat struktural dan staf di lingkungan Wakil Ketua IV, khusus pelanggaran di bidang kode etik dan peraturan yang berlaku di STPI. 
  5. Mengusulkan dan melaksanakan rencana kerja dan anggaran tahunan Wakil Ketua IV. 
  6. Bertanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan tugas, wewenang, dan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 
  7. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (6) pada setiap akhir tahun akademik dan akhir masa jabatan kepada Ketua. 
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua.