Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab:
- Mempunyai tugas, wewenang dan operasional dalam merencanakan, membuat kebijakan dalam pengelolaan, melaksanakan, mengarahkan, mengevaluasi, mengendalikan, program-program bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta kerjasama kelembagaan.
- Melaksanakan koordinasi program-program bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta kerjasama kelembagaan.
- Melakukan pembinaan pejabat struktural dan staf di lingkungan Wakil Ketua IV.
- Memberikan teguran lisan dan tertulis kepada pejabat struktural dan staf di lingkungan Wakil Ketua IV, khusus pelanggaran di bidang kode etik dan peraturan yang berlaku di STPI.
- Mengusulkan dan melaksanakan rencana kerja dan anggaran tahunan Wakil Ketua IV.
- Bertanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan tugas, wewenang, dan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (6) pada setiap akhir tahun akademik dan akhir masa jabatan kepada Ketua.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua.