Ir. Untung Bimantoko, MA.

Ketua

Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab:

  1. Mempunyai tugas, wewenang dan operasional dalam merencanakan, melaksanakan, mengarahkan, mengevaluasi dan mengendalikan program-program bidang kemahasiswaan, penerimaan mahasiswa baru dan alumni STPI. 
  2. Membuat kebijakan dalam pengelolaan program di bidang kemahasiswaan, penerimaan mahasiswa baru dan alumni STPI.
  3. Melaksanakan koordinasi program dibidang kemahasiswaan, penerimaan mahasiswa baru dan alumni STPI.
  4. Melakukan pembinaan pejabat struktural, dan Staf di lingkungan Bidang Tugasnya. 
  5. Memberikan teguran lisan dan tertulis kepada pejabat struktural, dan staf, khusus pelanggaran di bidang kode etik dan peraturan yang berlaku di STPI. 
  6. Memberikan teguran lisan dan tertulis kepada mahasiswa yang melanggar Kode Etik Mahasiswa. 
  7. Mengusulkan dan melaksanakan rencana kerja dan anggaran tahunan di bidang kemahasiswaan, penerimaan mahasiswa baru dan koordinasi dengan ikatan alumni STPI. 
  8. Bertanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan operasional bidang kemahasiswaan, penerimaan mahasiswa baru dan koordinasi dengan ikatan alumni STPI. 
  9. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan pada setiap akhir tahun akademik dan akhir masa jabatan kepada Ketua.
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua.