Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab:
- Mempunyai tugas, wewenang dan operasional dalam merencanakan, melaksanakan, mengarahkan, mengevaluasi dan mengendalikan program-program bidang kemahasiswaan, penerimaan mahasiswa baru dan alumni STPI.
- Membuat kebijakan dalam pengelolaan program di bidang kemahasiswaan, penerimaan mahasiswa baru dan alumni STPI.
- Melaksanakan koordinasi program dibidang kemahasiswaan, penerimaan mahasiswa baru dan alumni STPI.
- Melakukan pembinaan pejabat struktural, dan Staf di lingkungan Bidang Tugasnya.
- Memberikan teguran lisan dan tertulis kepada pejabat struktural, dan staf, khusus pelanggaran di bidang kode etik dan peraturan yang berlaku di STPI.
- Memberikan teguran lisan dan tertulis kepada mahasiswa yang melanggar Kode Etik Mahasiswa.
- Mengusulkan dan melaksanakan rencana kerja dan anggaran tahunan di bidang kemahasiswaan, penerimaan mahasiswa baru dan koordinasi dengan ikatan alumni STPI.
- Bertanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan operasional bidang kemahasiswaan, penerimaan mahasiswa baru dan koordinasi dengan ikatan alumni STPI.
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan pada setiap akhir tahun akademik dan akhir masa jabatan kepada Ketua.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua.