Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab:
- Badan Penjaminan Mutu merupakan badan Normatif dan Independen yang melaksanakan perencanaan dan pengawasan proses belajar mengajar dan bertanggung jawab kepada Ketua STPI.
- Badan Penjaminan Mutu berkoordinasi dengan para Wakil Ketua dan Ketua Program Studi untuk menetapkan sasaran, kebijakan dan pengembangan penjaminan mutu.
- Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Internal serta mengimplementasikan Standar Mutu yang sesuai dengan Visi Misi & Tujuan STPI.