Dr. Hasan Rachmany, Ak., MA.

Ketua

Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab:

  1. Badan Penjaminan Mutu merupakan badan Normatif dan Independen yang melaksanakan perencanaan dan pengawasan proses belajar mengajar dan bertanggung jawab kepada Ketua STPI. 
  2. Badan Penjaminan Mutu berkoordinasi dengan para Wakil Ketua dan Ketua Program Studi untuk menetapkan sasaran, kebijakan dan pengembangan penjaminan mutu. 
  3. Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Internal serta mengimplementasikan Standar Mutu yang sesuai dengan Visi Misi & Tujuan STPI.