Dr. H. Hartoyo, SE., MBP.

Ketua

Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab: 

  1. Mempunyai tugas, wewenang dan operasional dalam merencanakan, melaksanakan, mengarahkan, mengevaluasi, dan mengendalikan program-program bidang akademik. 
  2. Membuat kebijakan dalam pengelolaan di bidang akademik 
  3. Melaksanakan koordinasi program-program kegiatan pada program studi, administrasi akademik, pusat komputer, dan pengembangan karir dosen 
  4. Melakukan pembinaan dosen, pejabat struktural dan staf di lingkungan bidang tugasnya. 
  5. Memberikan teguran lisan dan/atau tertulis kepada dosen, khusus pelanggaran di bidang akademik, kode etik serta peraturan yang berlaku di STPI. 
  6. Memberikan teguran lisan dan/atau tertulis kepada pejabat struktural, dan staf, khusus pelanggaran di bidang kode etik dan peraturan yang berlaku di STPI. 
  7. Memberikan teguran lisan dan/atau tertulis kepada mahasiswa yang melanggar Kode Etik Mahasiswa di bidang akademik. 
  8. Membuat usulan kepada Ketua untuk memberikan sanksi kepada dosen, pejabat struktural, dan staf di lingkungan kerjanya yang melakukan pelanggaran peraturan dan kode etik. 
  9. Mengusulkan dan melaksanakan rencana kerja dan anggaran tahunan. 
  10. Bertanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan operasional bidang akademik. 
  11. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan pada setiap akhir tahun akademik dan akhir masa jabatan kepada Ketua. 
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua.