Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab:
- Mempunyai tugas, wewenang dan operasional dalam merencanakan, melaksanakan, mengarahkan, mengevaluasi, dan mengendalikan program-program bidang akademik.
- Membuat kebijakan dalam pengelolaan di bidang akademik
- Melaksanakan koordinasi program-program kegiatan pada program studi, administrasi akademik, pusat komputer, dan pengembangan karir dosen
- Melakukan pembinaan dosen, pejabat struktural dan staf di lingkungan bidang tugasnya.
- Memberikan teguran lisan dan/atau tertulis kepada dosen, khusus pelanggaran di bidang akademik, kode etik serta peraturan yang berlaku di STPI.
- Memberikan teguran lisan dan/atau tertulis kepada pejabat struktural, dan staf, khusus pelanggaran di bidang kode etik dan peraturan yang berlaku di STPI.
- Memberikan teguran lisan dan/atau tertulis kepada mahasiswa yang melanggar Kode Etik Mahasiswa di bidang akademik.
- Membuat usulan kepada Ketua untuk memberikan sanksi kepada dosen, pejabat struktural, dan staf di lingkungan kerjanya yang melakukan pelanggaran peraturan dan kode etik.
- Mengusulkan dan melaksanakan rencana kerja dan anggaran tahunan.
- Bertanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan operasional bidang akademik.
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan pada setiap akhir tahun akademik dan akhir masa jabatan kepada Ketua.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua.