Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia (STPI) merupakan satu-satunya sekolah tinggi perpajakan di Indonesia. STPI Pajak didirikan oleh Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Pejabat Departemen Keuangan, Tenaga Ahli Alumni Luar Negeri, dan Konsultan Pajak ternama.
STPI Pajak mendidik siswanya untuk menjadi ahli pajak profesional. Jika kamu lulus dari perguruan tinggi ini, maka kamu bisa melanjutkan pendidikan S2 di berbagai universitas, seperti Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Trisakti.
Sekolah ini hanya memilili satu fakultas dengan satu jurusan, yaitu D4 Perpajakan. Dari jurusan tersebut, terdapat dua peminatan yang bisa dipilih, yakni Akuntansi Perpajakan dan Manajemen Perpajakan.
Mahasiswa STPI Pajak sudah banyak meraih prestasi, salah satunya adalah lomba debat pajak. Selain itu, perguruan tinggi ini juga sering membantu warga untuk mengurus Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.
Tak heran, jika institusi pendidikan ini menjadi pilihan yang tepat bagi ahli di bidang perpajakan yang profesional.
Biaya Pendidikan STPI Pajak
STPI Pajak menyediakan dua program kelas, yaitu kelas reguler pagi dan kelas reguler malam. Biaya pendidikan dari dua program kelas tersebut berbeda-beda.
Kelas Reguler Pagi
Biaya pendidikan kelas reguler pagi bagi calon mahasiswa lulusan SMA/Madrasah Aliyah/Paket C dan SMK adalah:
- Biaya pendaftaran Rp200.000.
- Biaya kuliah Rp6.975.000 (bisa diangsur dua kali). Biaya ini sudah termasuk 20 SKS (Rp3.500.000) x Rp175.000/SKS).
Kelas Reguler Malam
Biaya pendidikan kelas reguler malam bagi calon mahasiswa lulusan SMA/Madrasah Aliyah/Paket C dan SMK adalah:
- Biaya pendaftaran Rp200.000.
- Biaya kuliah Rp7.475.000.
- Untuk informasi lengkapnya, kamu bisa mengunjungi laman ini https://stpi-pajak.ac.id/akademik/biaya-pendidikan.
Persyaratan Program Pendidikan Profesi
Ada dua syarat untuk mengikuti program pendidikan profesi di STPI Pajak, yaitu:
Peserta yang berminat mengikuti:
- Program Persiapan Terpadu USKP/Konsultan Pajak Sertifikat A-B (memiliki ijazah SLTA).
- Program pelatihan USKP sertifikat A (berijazah S1 atau D4).
- Program pelatihan USKP sertifikat B (ijazah S1 atau D4, serta ijazah sertifikat A).
Peserta wajib mengisi formulir pendaftaran yang disertai dengan:
- Tiga lembar pas foto ukuran 4×6.
- Satu lembar fotokopi ijazah pendidikan terakhir.
- Surat pengantar dari instansi atau perusahaan (jika dikirim dari instansi/perusahaan terkait).
Sistem Pendidikan Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia
Sistem pendidikan STPI Pajak menggunakan sistem kredit semester.
Sistem Kredit
Sistem kredit merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan beban studi mahasiswa, beban tenaga pengajar, dan beban penyelenggaraan program lembaga pendidikan yang dinyatakan dalam kreditnya.
Semester
Semester merupakan satuan waktu terkecil untuk menjelaskan lamanya suatu program pendidikan dalam sebuah jenjang pendidikan. Satu semester setara dengan 15-18 minggu perkuliahan, dan terdiri dari 15 kali pertemuan dengan dua kali ujian (UTS dan UAS).
Satuan Kredit Semester
Satuan Kredit Semester atau SKS merupakan satuan yang digunakan untuk menjelaskan beban studi mahasiswa. Misalnya, mata kuliah Pengantar Perpajakan 3 SKS dan Bahasa Inggris 2 SKS.
Itulah penjelasan mengenai STPI Pajak. Bagi kamu yang ingin mengenyam pendidikan di bidang perpajakan, bisa memilih perguruan tinggi ini sebagai referensi.